Pintasan.co, Jakarta – DPRD DKI Jakarta menunda penetapan calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang semula direncanakan hari ini. Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk memberi waktu tambahan kepada 11 partai politik yang tergabung dalam sembilan fraksi DPRD untuk membahas pencalonan dengan pimpinan partai masing-masing.
Dalam konferensi pers di gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 11 September 2024, Achmad Yani menjelaskan bahwa rapat hari ini memutuskan untuk menunda keputusan hingga 13 September 2024 pukul 10.00 WIB. “Kami sepakat untuk menunda rapat hari ini. Kami diberikan waktu hingga 13 September 2024, dan pada tanggal tersebut, rapat akan dilanjutkan untuk menentukan calon Pj Gubernur,” ujarnya.
Penundaan ini disebabkan oleh kurangnya waktu yang tersedia untuk membahas pencalonan, mengingat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penetapan calon baru diterima pada 29 Agustus 2024. Selain itu, DPRD DKI Jakarta baru saja menjalani masa orientasi dan pembekalan selama seminggu setelah pelantikan mereka pada 26 Agustus 2024.
Achmad Yani menambahkan, “Karena ada kegiatan orientasi dan pembekalan yang harus diikuti oleh anggota dewan, kami belum bisa langsung melaksanakan rapat mengenai pencalonan Pj Gubernur.”
Menurut Yani, surat dari Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4168/SJ yang ditetapkan Plt Sekjen Kemendagri Komjen Tomsi Tohir, meminta setiap partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur. Nama-nama tersebut nantinya akan diajukan kepada Presiden melalui Kemendagri untuk dipilih.
DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan waktu tambahan bagi partai politik agar dapat melakukan diskusi internal dan menyampaikan usulan nama calon pada Jumat mendatang.
Yani menegaskan bahwa meskipun ada penundaan, semua pihak telah menyatakan kesiapan untuk menyerahkan nama-nama calon yang akan diusulkan. “Semua partai politik sudah menyampaikan pandangan-pandangan mereka dan mereka siap untuk mengusulkan nama calon pada rapat mendatang,” tambahnya.
Dengan penundaan ini, diharapkan proses pencalonan Pj Gubernur DKI Jakarta dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.