Pintasan.co, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, mengatakan peraturan daerah untuk mengatur program sekolah gratis bagi sekolah negeri dan swasta ditargetkan rampung akhir Januari 2025.

Karena, program sekolah gratis akan diterapkan pada tahun ajaran baru pada Juli 2025.

“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Khoirudin menuturkan, Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi. Tujuannya supaya pelaksanaan program sekolah gratis berjalan dengan maksimal.

“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ucapnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta pun berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan. Karena banyak yang perlu diatur dalam waktu singkat.

Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.

Baca Juga :  Tingkatkan Fungsi Pengawasan, DPRD Jakarta Harus Punya Regulasi Jelas dan Terperinci