Pintasan.co, Luwu Timur – Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 394,36 hektare yang digunakan PT IHIP merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kadir Halid yang juga merupakan legislator Partai Golkar DPRD Sulsel menyampaikan bahwa kepastian status lahan tersebut didasarkan pada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki Pemkab Luwu Timur setelah adanya hibah dari PT Vale Indonesia.

“Lahan itu merupakan milik Pemda Luwu Timur karena sudah memiliki sertifikat HPL dari kementerian,” ujar Kadir Halid dalam rapat dengar pendapat terkait polemik lahan PT IHIP yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Kamis (18/12/2025), sebagaimana dilansir dari majesty.co.id.

Ia menjelaskan, dengan kepemilikan dokumen HPL tersebut, Pemkab Luwu Timur memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan aset daerah, termasuk menyewakannya kepada pihak lain seperti PT IHIP.

“Pemda berhak menyewakan aset tersebut kepada siapa pun. Adapun besaran nilai sewa ditentukan berdasarkan penilaian appraisal,” lanjut Kadir, sebagaimana dilansir dari majesty.co.id.

Meski demikian, Komisi D DPRD Sulsel meminta agar Pemkab Luwu Timur segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

Permintaan tersebut didasarkan pada aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat.

Kadir menyebutkan bahwa ganti rugi atau kerohiman perlu segera dituntaskan.

“Di atas lahan tersebut terdapat warga yang telah menanam pohon dan memiliki kebun. Karena itu, kami meminta agar ganti rugi segera diselesaikan. Sekda Luwu Timur juga menyampaikan bahwa hal ini akan segera ditindaklanjuti,” jelasnya, sebagaimana dilansir dari majesty.co.id.

Sebagaimana dilansir dari majesty.co.id, Kadir Halid menyampaikan bahwa pelaksanaan RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sulsel.

Baca Juga :  Pemkab Luwu Timur Mulai Pembangunan Matano Belt Road, Dorong Pariwisata Danau Matano

Ia menambahkan, persoalan lahan PT IHIP di Desa Harapan, Kecamatan Malili, sebelumnya telah dibahas di DPRD Kabupaten Luwu Timur, namun belum menemukan kesepakatan antara perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Pernah ada aksi di DPRD yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa Luwu Timur, sehingga pimpinan mendisposisikan untuk dilaksanakan RDP. Alhamdulillah, hasil rapat hari ini dapat diterima semua pihak,” pungkas Kadir Halid, sebagaimana dilansir dari majesty.co.id.

Diketahui, PT IHIP berencana membangun kawasan industri, termasuk fasilitas smelter, di atas lahan yang disewakan oleh Pemkab Luwu Timur.

Proyek tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional dengan masa kontrak kerja sama selama 50 tahun.