Pintasan.co, Yogyakarta – Dua ruas jalan nasional di Kabupaten Sleman diketahui kerap digunakan sebagai lokasi balap liar oleh sejumlah orang pada Sabtu malam.
Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan, termasuk aksi balap liar.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa dua lokasi yang sering dijadikan arena balapan liar adalah Ring Road Utara dan Jalan Solo–Jogja.
Untuk mengantisipasi hal ini, kepolisian telah rutin melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar.
“Kami bekerjasama dengan lintas satuan, dengan Ditsamapta, untuk titik tempat balap liar kami lakukan pemantauan dan penindakan,” jelasnya, Selasa (17/6/2025).
Ardi menjelaskan, dirinya telah memberikan instruksi kepada Kasatlantas jajaran agar melakukan penindakan tegas terhadap mereka yang terlibat aksi balap liar.
“Kami sampaikan Kasatlantas jajaran pelanggaran yang berpotensi menyebakan kecelakaan tidak akan kami lakukan, tentunya sifatnya tilang khusus spesisik yang menyebakan kecelakaan tidak teguran, tetapi tilang,” tegas Ardi.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, atau yang dikenal dengan sebutan knalpot brong.
“Yang jelas hal-hal yang menganggu masyarakat, kami akan serius penindakan tegas,” imbuh mantan Kapolresta Sleman ini.
Dia menyampaikan kawasan Ring Road Utara dan Jalan Solo-Jogja sudah masuk pemetaan area balap liar, khususnya di wilayah hukum Polresta Sleman.
Oleh karena itu, sejumlah personel gabungan telah dikerahkan untuk mencegah terjadinya balap liar yang berpotensi menimbulkan akibat fatal.
“Sudah menjadi pemetaan kami bahwa ring road berpotensi menjadi arena balap liar termasuk Jalan Solo, itu kami berikan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan),” dengan pengerahan personel lintas fungsi dan cara betindak kami tidak lagi teguran tapi penilangan,” terang Ardi.
Ardi menjelaskan bahwa para pelaku balap liar umumnya mulai beraksi pada malam hari saat akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu hingga menjelang pagi.