Pintasan.co – Polri menaruh perhatian serius terhadap praktik penagihan kredit kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya.
Aparat kepolisian berharap tidak ada lagi aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (Matel), karena berpotensi memicu konflik dan tindak kekerasan.
Menurut Polri, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penagihan, termasuk mekanisme penarikan kendaraan.
Salah satu hal yang dinilai penting adalah kejelasan tahapan peringatan kepada nasabah, seperti kewajiban penyampaian surat peringatan secara tertulis sebelum penarikan dilakukan.
Perhatian tersebut menguat setelah insiden tewasnya dua debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kedua korban berinisial MET (41) dan NAT (32) meninggal dunia di lokasi kejadian, tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kamis, 11 Desember 2025.
Keduanya diduga menjadi korban pengeroyokan setelah melakukan penarikan kendaraan bermotor milik nasabah yang menunggak cicilan. Peristiwa bermula ketika MET dan NAT didatangi sejumlah orang yang baru turun dari sebuah mobil, lalu terjadi aksi kekerasan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di tempat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menata ulang sistem penagihan kredit kendaraan bermotor. Ia menekankan perlunya penguatan koordinasi antara kepolisian dan perusahaan pembiayaan atau leasing.
“Penertiban mencakup mekanisme penarikan kendaraan dan pemberian peringatan kepada nasabah penunggak cicilan tanpa menggunakan cara-cara paksa di jalanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pembenahan SOP penagihan merupakan tanggung jawab bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Penertiban, penataan, komunikasi, dan koordinasi dengan lembaga pembiayaan terkait SOP penarikan dan pemberian peringatan kepada nasabah menjadi PR kita bersama,” ucapnya.
Kasus tunggakan cicilan sepeda motor yang berujung pada kematian dua debt collector tersebut juga memicu kerusuhan di kawasan Kalibata pada malam hari. Situasi memanas dan berujung pada aksi pembakaran sejumlah warung, kendaraan bermotor, serta satu unit mobil.
Akibat kerusuhan itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Aparat kepolisian masih terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut sekaligus menyiapkan langkah-langkah pencegahan agar konflik serupa tidak terulang di kemudian hari.
