Pintasan.co, Pati – Dua tokoh utama aksi demo hak angket pemakzulan Bupati Pati kini berurusan dengan hukum. Keduanya, S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memblokade Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Jumat (31/10/2025).

Aksi blokade yang sempat melumpuhkan jalur utama nasional itu membuat aparat kepolisian turun tangan. Informasi mengenai adanya penghambatan arus lalu lintas diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati dari laporan warga serta hasil pemantauan langsung di lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku bersama kendaraan yang digunakan untuk menutup jalan.

Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua ponsel milik para tersangka. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, tindakan hukum diambil dengan cepat guna mencegah gangguan yang lebih luas.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Senin (3/11/2025).

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman hingga 9 tahun penjara — atau 15 tahun jika menyebabkan bahaya besar dan kematian. Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan dilakukan bersama-sama.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tanggapi Demo Pati dan Wacana Pemakzulan Bupati Sudewo

Selain dua tersangka utama, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang diduga membawa ketapel, gotri, dan petasan. Ketiganya masing-masing berinisial MB alias B (23) dan S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta AS alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran mereka dalam aksi tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini kini resmi diambil alih oleh Polda Jateng untuk penyidikan lanjutan. Kedua tersangka telah dipindahkan ke Rutan Polda Jateng, sementara seluruh berkas dan barang bukti diserahkan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Jaka Wahyudi menegaskan proses hukum akan tetap dijalankan secara objektif dan transparan.

“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Kasus ini memicu perhatian publik lantaran terkait dengan aksi protes politik di tengah meningkatnya tensi pasca wacana hak angket pemakzulan Bupati Pati. Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan Polda Jateng dalam menangani perkara yang menyita perhatian warga Pati ini.