Pintasan.co, Sukabumi – Polisi sedang menyelidiki kasus duel maut antara dua pasangan pelajar di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam insiden tersebut, seorang pelajar yang berinisial FMS (15) meninggal dunia.
Selain FMS, duel tersebut juga melibatkan ADR (16), RR (15), dan RAY (16). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Fakta baru terungkap bahwa duel gladiator ini disiarkan secara langsung di Instagram.
Dalam rekaman siaran langsung yang beredar, terdengar suara diduga pelaku yang memerintahkan untuk menusuk dan berteriak “menang” sambil melarikan diri dari lokasi kejadian di Kampung Sungapan, Desa Cijengkol, menggunakan sepeda motor.
Video berdurasi 46 detik tersebut juga menunjukkan seorang yang diduga sebagai korban tergeletak di lokasi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Awal mula perkelahian itu pun diduga dari janjian melalui media sosial.
“Sementara ini masih didalami, mereka masih disatukan dalam kelompok tempat tinggal. Kebetulan untuk IG-nya masih kita dalami, apakah yang mengawali dari korban atau pelaku. Live di IG itu alasannya untuk menyampaikan informasi pada kelompoknya, tidak ada motif komersil, dan tentunya masih kita dalami,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Selasa (15/10/2024).
Samian menyebutkan, hasil autopsi, FMS meninggal dunia karena mengalami luka oleh benda tajam yang menghantam organ vital di tubuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 15 pelajar yang turut menyaksikan hingga yang melakukan live IG saat peristiwa terjadi.
“Pelaku utama dua orang, yaitu yang melakukan duel, kemudian 13 lainnya adalah teman-teman dari korban atau pun pelaku yang menyaksikan dan ada satu yang me-live-kan di IG,” ucap Samian.
Para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan/atau Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 358 dan Pasal 2E Jo Pasal 55 KUHP.