Pintasan.co, Jakarta – Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, namun harga rumah yang terus meningkat di kawasan Jakarta sering kali menjadi kendala. Selain harga yang tinggi, pembeli juga harus mempertimbangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar. BPHTB adalah pungutan yang dikenakan atas transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan peran BPHTB dalam transaksi properti. “BPHTB dikenakan atas nilai transaksi ketika seseorang atau perusahaan membeli atau menjual tanah dan/atau bangunan,” ujar Morris pada Sabtu (14/9/2024).

Untuk meringankan beban biaya tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan pembebasan BPHTB yang ditujukan khususnya bagi mereka yang membeli rumah pertama kali. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, terdapat beberapa poin penting terkait pembebasan BPHTB:

1. Pembebasan untuk Wajib Pajak Individu: Kebijakan ini menyasar pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi, bertujuan mendukung individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

2. Pembebasan 100% untuk Perolehan Hak Pertama Kali: Pembebasan ini berlaku sepenuhnya untuk transaksi pertama kali dalam memiliki properti, sehingga pemohon tidak perlu membayar BPHTB untuk transaksi tersebut.

3. Keterbatasan Nilai Objek: Pembebasan ini berlaku untuk objek perolehan hak pertama kali berupa rumah tapak dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Perolehan Hak Pertama Kali mencakup pemindahan hak melalui jual beli, hibah, hibah wasiat, waris, atau pemberian hak baru dari program nasional pemerintah dalam pendaftaran tanah. Apabila terdapat lebih dari satu penerima hak secara bersamaan, kebijakan ini juga mempertimbangkan situasi tersebut dengan syarat tertentu, seperti identitas penerima hak harus dicantumkan dalam permohonan.

Baca Juga :  KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Cara Mengajukan Pembebasan BPHTB:

Pengajuan pembebasan BPHTB relatif mudah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Permohonan: Ajukan permohonan pembebasan BPHTB baik oleh wajib pajak atau kuasanya.

2. Pelaporan Elektronik: Laporkan SSPD BPHTB secara elektronik di laman ebphtb.jakarta.go.id.

3. Dokumen Pendukung: Sertakan hasil pindai surat pernyataan sesuai format yang tercantum dalam Peraturan Gubernur.

4. Sertifikat Tanah: Untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional, sertakan hasil pindai sertipikat tanah yang diperoleh melalui program tersebut.

Morris Danny menilai kebijakan pembebasan BPHTB ini sebagai langkah positif dalam mendukung pertumbuhan properti. “Pembebasan BPHTB untuk perolehan pertama kali dengan nilai tertentu merupakan langkah yang baik untuk mendukung pertumbuhan dan inklusi properti,” ucapnya.

Kebijakan ini tidak hanya memfasilitasi akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang pertama kali membeli properti, tetapi juga berkontribusi pada pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Jakarta.