Pintasan.co, JakartaMajelis hakim di Jakarta memutuskan untuk tidak mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Persidangan kasus yang mengusut dugaan penyuapan dalam proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan, kini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Rios Rahmanto ketua majelis hakim pada saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Hakim memutuskan bahwa keberatan Hasto akan dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara, dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi di persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ucap hakim.

Sebelumnya, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Bahkan, Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang menjadi buron sejak tahun 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” imbuh jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Baca Juga :  Jelang Akhir Masa Tugasnya, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta Melakukan Kunjungan ke Kantor OPD untuk Pamitan