Pintasan.co, Semarang – Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika menyebut empat peserta aksi penolakan revisi UU TNI yang ditangkap polisi dituding melakukan penghasutan.
Tuduhan tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan polisi terhadap mereka. Keempat orang yang ditangkap terdiri dari dua mahasiswa, K dari Unika Soegijapranata dan WG dari Universitas Sultan Agung (Unissula), serta dua petugas aksi, C sebagai soundman dan MA sebagai sopir mobil komando.
Mereka ditangkap saat menggelar demonstrasi menentang revisi UU TNI di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
“Kami melihat di BAP-nya keempat orang ini ditangkap dan diperiksa karena ada indikasi penghasutan atau pasal 160 KUHP,” kata Andhika di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025).
Andhika menegaskan bahwa keempat orang yang ditangkap tidak terlibat dalam tindakan penghasutan sama sekali.
Mereka hanya melakukan orasi, menyampaikan pendapat dan menyatakan aspirasi yang mana adalah hak setiap orang.
“Namun, aparat kepolisian menganggap tindakan demokratis itu sebagai tindakan kejahatan,” terangnya.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut dalam BAP sebagai saksi.
Menurut Andhika, penetapan sebagai saksi harus berdasarkan surat dengan pemanggilan yang jelas.
“Kami tegaskan pula ada prosedur hukum yang dilanggar oleh kepolisian. Dua mahasiswa ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru berstatus sebagai saksi,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, membantah bahwa pihaknya telah menjerat empat peserta aksi tolak UU TNI yang berlangsung di depan kantor Gubernur Jawa Tengah dengan pasal penghasutan.
“Tidak benar (diperiksa dengan pasal penghasutan) mereka juga sudah di pulangkan semua,” terangnya.
Dia juga membantah keempat orang tersebut diperiksa atau di BAP. “Itu hanya interogasi saja,” terangnya.