Pintasan.co, Makassar – Sebanyak enam anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar tengah menjalani proses penahanan di ruang khusus atau Patsus karena diduga terlibat dalam tindak kekerasan, pemerasan, hingga pelecehan terhadap seorang pemuda.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa keenam personel tersebut telah diamankan sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan disiplin oleh Divisi Propam.

“Kita sudah tempatkan mereka di Patsus dan proses persidangan segera akan digelar. Jadi, kita tunggu hasilnya nanti,” ujar Arya saat memberikan keterangan di Mapolsek Rappocini pada Minggu (1/6/2025).

Selain ditempatkan dalam sel khusus, keenam polisi tersebut juga telah diberhentikan dari jabatan mereka di satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

“Sudah kita copot dari jabatannya dan kini tinggal menunggu proses lebih lanjut,” tambah Arya.

Diketahui, salah satu dari enam oknum yang terlibat berinisial Bripda A, merupakan anggota Polri lulusan tahun 2023 dan baru dua tahun bertugas.

Peran masing-masing pelaku saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, tindakan penangkapan terhadap korban bernama Yusuf Saputra (20) ternyata dilakukan tanpa dilengkapi surat perintah dan terjadi di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Penangkapan tersebut berlangsung di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, wilayah yang secara administratif bukan bagian dari Kota Makassar.

“Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas resmi dan berada di luar wilayah yurisdiksi kami. Itu merupakan pelanggaran pertama,” jelas Arya.

Tak hanya itu, para oknum polisi tersebut juga disebut meninggalkan tugas dinas mereka untuk melakukan aksi penangkapan tersebut, yang kemudian disusul dengan dugaan kekerasan fisik dan tindakan tidak pantas terhadap korban.

“Mereka meninggalkan tanggung jawab piket dan kemudian diduga melakukan penganiayaan. Ini menjadi pelanggaran serius lainnya,” tutup Arya.

Baca Juga :  Proses Akhir Kasus Dugaan Penganiayaan Bule ke Lansia di Pangandaran Berujung Damai