Pintasan.co, Jakarta – Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, akan meninjau kembali izin persetujuan lingkungan yang diberikan untuk kegiatan penambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menyatakan bahwa terdapat empat perusahaan yang mengelola tambang di pulau-pulau kecil dengan lokasi yang berbeda, yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” ujar Hanif saat memaparkan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Bahkan, kata dia, bahwa persetujuan lingkungan untuk Pulau Manuran yang diberikan kepada PT ASP juga perlu dievaluasi.
Hanif menjelaskan bahwa izin ini awalnya diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat.
“Tentu kita akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran,” ucapnya dilansir dari detik News.
Hanif juga akan melakukan peninjauan perizinan lingkungan untuk PT KSM yang mengelola Pulau Kawei.
Dia pun mengatakan bahwa ada kegiatan PT KSM yang berada di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare. “Ini tentu yang akan kita lakukan pertama peninjauan kembali karena tadi sebagai institusi hukumnya bahwa ini berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensinya kita perlu tinjau kembali persetujuan lingkungannya,” imbuh Hanif.
“Kemudian karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut,” sambungnya.
Menteri Lingkungan Hidup juga melakukan peninjauan ke PT MRP yang mengelola Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha).
Hanif menyatakan bahwa persetujuan lingkungan tidak akan diberikan kepada PT tersebut. “Namun secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka, sementara nikel dilakukan penambangan dengan pola terbuka,” ujar Menteri LH.
“Hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Jadi karena kegiatannya belum dampaknya tidak terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan (PT) MRP ini,” lanjutnya.