Pintasan.co, Gowa – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengevaluasi kinerja sejumlah instansi pelayanan publik, meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Sulsel.
Penilaian ini juga mencakup Kantor Pertanahan dan institusi Kepolisian di 24 kabupaten/kota.
Evaluasi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan tujuan mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Dalam hasil penilaiannya, Pemerintah Provinsi Sulsel menunjukkan peningkatan signifikan dengan beralih dari zona merah ke zona hijau.
Sebanyak 20 dari 24 kabupaten/kota juga berada di zona hijau, seluruh Kantor Pertanahan meraih zona hijau, dan 15 dari 25 Kepolisian Resor masuk zona hijau dan zona kuning.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa penilaian melibatkan empat dimensi utama: input, proses, output, dan pengaduan.
Dimensi ini mencakup aspek sarana prasarana, sumber daya manusia, serta persepsi masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
“Penilaian ini dilakukan secara komprehensif untuk memastikan unit layanan memenuhi standar pelayanan publik yang diatur undang-undang. Dari petugas hingga pimpinan, semua dinilai melalui wawancara dan pengamatan langsung,” kata Ismu dalam acara di Hotel Four Points Makassar, Kamis (12/12/2024).
Ismu menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas layanan publik. Persepsi mereka dapat mengidentifikasi potensi maladministrasi, seperti pungutan liar, penyalahgunaan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
Zona penilaian dibagi menjadi tiga kategori: merah (nilai di bawah 50%), kuning (50%-78%), dan hijau (78%-100%).
Salah satu faktor penyebab zona merah atau kuning adalah ketidakpatuhan terhadap rekomendasi perbaikan yang disampaikan Ombudsman.
Penilaian menunjukkan peningkatan signifikan di berbagai instansi
Sebanyak 20 kabupaten/kota kini berada di zona hijau, bertambah empat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, beberapa daerah, seperti Maros, Enrekang, Sidrap, dan Palopo, masih berada di zona kuning.
Kepolisian Resor menunjukkan tren positif, dengan 16 Polres meraih zona hijau pada 2024, meningkat dari enam Polres pada 2023. Sementara itu, Kantor Pertanahan secara konsisten mempertahankan predikat zona hijau.
Kabupaten Gowa mencatat prestasi gemilang dengan nilai 94,37, menempatkannya di peringkat kedua dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, menyatakan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pemkab Gowa terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, terutama pada unit-unit strategis seperti Dinas Dukcapil, Puskesmas Somba Opu, Dinas Sosial, serta Mal Pelayanan Publik,” ujar Andy.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyampaikan apresiasinya kepada Ombudsman RI atas penghargaan ini.
Ia menilai bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Terima kasih kepada seluruh SKPD, unit pelayanan publik, dan masyarakat yang mendukung capaian ini,” ujar Adnan.
Adnan juga mengimbau seluruh jajaran SKPD untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
“Semoga penghargaan ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk bekerja lebih baik lagi,” harapnya.