Pintasan.co, MalangBawaslu Kota Malang menegur Paslon Wali dan Wakil Wali Kota Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin untuk menghentikan Tebus Murah Sembako selama kampanye. Dikarenakan, kegiatan tersebut tidak memenuhi batas kewajaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, meminta penghentian kegiatan Tebus Murah Sembako dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024.

Hamdan juga mengungkapkan program Tebus Murah Sembako dari pasangan tersebut seharga Rp 1 ribu terindikasi tidak memenuhi kewajaran.

Baca juga : PJ Gubernur Ziarah ke Makam Bung Karno Dalam Rangka Hari Jadi ke – 79 Pemprov Jatim

“Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp 1 ribu dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran,” kata Hamdan pada Sabtu (5/9/2024).

Nilai kewajaran yang dimaksud adalah besaran harga sembako di pasaran yang biasa dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara. Sehingga besaran tersebut yang menjadi acuan untuk menggelar pasar murah.

“Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan,” ujar Hamdan.

Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.

Menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, metode kampanye untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terdiri dari tujuh cara: pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, dan penyebaran bahan kampanye.

Termasuk pemasangan alat peraga, iklan di media cetak dan elektronik, atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Baca Juga :  Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilu Berkualitas