Pintasan.co, Jakarta – Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN dilaporkan ke pihak berwajib oleh Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terkait dugaan penggelapan dana dengan total Rp 975.375.000.
“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” ujar Danna Harly kuasa hukum korban dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).
Danna menuturkan, bahwa laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4/2025) pukul 14.11 WIB.
Dijelaskan, pada awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025.
Dan, pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
“Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD,” ujarnya.
Dalam kesepakatan kontrak, harga satu porsi makanan ditetapkan sebesar Rp 15 ribu, tetapi di tengah jalan, sebagian harga mengalami perubahan menjadi Rp 13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yaitu Desember 2024.
“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya,” ucapnya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Badan Gizi Nasionaltelah melakukan pembayaran senilai Rp 386.500.000 kepada pihak yayasan.
Saat Ira berupaya menagih pembayaran yang menjadi haknya dari pihak yayasan, ia justru mendapat informasi bahwa dirinya masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 45.314.249 dengan alasan adanya kebutuhan lapangan.
Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak.
“Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” imbuhnya.
Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.
Sampai akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri kemitraan dalam Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.