Pintasan.co, Garut – Polres Garut berhasil menangkap dokter kandungan yang diduga lecehkan pasiennya saat pemeriksaan USG.
Polres Garut mengklaim pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 setelah viral pada 15 April 2025.
Namun Polres Garut belum bisa menampilkannya ke publik melalui konferensi pers karena sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Mohammad Fajar Gemilang menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini berkaitan dengan Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, apabila tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana harus ada rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kemenkes, dan rencananya besok akan datang ke Garut,” kata Fajar.
Fajar lebih lenjut menerangkan bahwa saat ini sudah masuk dua laporan dari korban yang mengaku dilecehkan oleh dokter kandungan tersebut.
Namun pihaknya menduga masih banyak korban yang belum melaporkan kasusnya ke Polres Garut. Maka dari itu ia sudah membuka posko pengaduan untuk para korban.
“Kami juga membuka posko pengaduan apabila ada korban lain agar melaporkan ke Polres Garut.” imbuhnya.