Pintasan.co, Makassar – Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di sebuah rumah kos yang terletak di Kota Makassar.
Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/3/2025) di Jalan Batua Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial TH (27) yang merupakan warga Kabupaten Bulukumba.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, dan 90 mililiter cairan sintetis siap pakai.
Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan lainnya seperti alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong dengan berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.
Menurut informasi dari pihak Kepolisian, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan berada di lantai tiga kos.
Penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh IPTU Syamsukardin dan IPDA Mukhtar Zainuddin menemukan bahwa tersangka terlibat dalam transaksi narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram.
Tersangka menjual narkoba dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 650.000 per paket.
Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 3,5 juta.
Setelah penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Sulsel berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak lain yang terlibat.