Pintasan.co, Jakarta Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI menggelar diskusi publik bertajuk “Membedah UU Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Persoalan Haji dan Umrah”.

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-58 FPG ini bertujuan mengkaji secara kritis implementasi undang-undang terbaru tersebut dari berbagai sudut pandang, agar reformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat benar-benar terwujud.

Dalam sambutan pembuka, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan komitmen fraksinya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif.

Ia berharap UU Nomor 14 Tahun 2025 mampu mendorong perbaikan tata kelola haji dan umrah secara nyata. Menurutnya, pembentukan Kementerian Haji menjadi momentum penting setelah lebih dari tujuh dekade pengelolaan haji berada di bawah Kementerian Agama pada level direktorat jenderal.

Dengan status kementerian, otoritas pengelolaan haji diharapkan semakin kuat dan setara dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

Sari menambahkan, diskusi ini merupakan bentuk konkret peran pengawasan DPR untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan antara tujuan undang-undang dan pelaksanaannya di lapangan, sehingga hak masyarakat dalam menjalankan ibadah dapat dilayani secara optimal.

Diskusi publik tersebut menghadirkan beragam narasumber. Dari DPR hadir Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. Pemerintah diwakili oleh Prof. Muhajir Effendy selaku Penasihat Presiden Bidang Haji.

Sementara dari Kementerian Haji dan Umrah hadir Staf Ahli Menteri Bidang Layanan Transformasi Publik, serta perwakilan dari Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) dan BPKH.

Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025, sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dilatarbelakangi keprihatinan terhadap pelaksanaan haji 2024 yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan antrean dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  TikTok Diblokir di Amerika Serikat, 170 Juta Pengguna Kehilangan Akses

Singgih Januratmoko menyampaikan bahwa dorongan DPR tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola haji dan umrah, termasuk melalui gagasan pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Namun demikian, ia menilai keberadaan BPH secara regulasi masih berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agama.

Sementara itu, Prof. Muhajir Effendy berharap dukungan Komisi VIII DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, dalam upaya menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta memperkuat ekosistem ekonomi haji.

Ia mengusulkan pemanfaatan Bandara Thaif agar Indonesia memperoleh tambahan slot penerbangan, sehingga masa tinggal jemaah di Arab Saudi dapat dipersingkat.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pesawat haji tidak kembali ke Indonesia dalam keadaan kosong, melainkan dimanfaatkan untuk mengangkut tenaga kerja Indonesia dengan tarif terjangkau selama musim haji.

Forum diskusi tersebut sepakat bahwa reformasi tata kelola haji melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan mampu menghadirkan perubahan signifikan, termasuk dalam mengatasi panjangnya antrean jemaah, ketidaksesuaian data, perlindungan jemaah, hingga persoalan standar layanan yang belum merata akibat banyaknya syarikah dan kontrak yang belum jelas.

Melalui kegiatan ini, FPG menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan mendorong langkah nyata seluruh pemangku kepentingan.

Fraksi Partai Golkar bertekad terus menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat, pelaku usaha, dan kebijakan pemerintah demi terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat bagi masyarakat Indonesia.