Pintasan.co, Jakarta – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah pusat yang akan memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan keuangan daerah dan menghambat jalannya pembangunan di Aceh.
Sikap ini disampaikan Mualem setelah pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pertemuan itu, para kepala daerah meminta agar pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan anggaran secara signifikan.
“Kami sepakat meminta agar dana daerah tidak dipotong. Beban pembiayaan di provinsi kami sudah cukup berat,” ujar Mualem di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Mualem menjelaskan bahwa pemangkasan dana transfer akan berdampak serius terhadap stabilitas fiskal dan mengganggu pelaksanaan program-program prioritas daerah.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, alokasi TKD tahun 2025 mengalami penurunan sekitar 25% dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan di beberapa provinsi lain mencapai 30–35%.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jika anggaran dipotong, tentu akan berdampak pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Kami harap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi nyata di daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mualem memastikan bahwa Pemerintah Aceh tetap berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Ia juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar keputusan yang diambil tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami siap berdiskusi dan membuka data keuangan daerah secara transparan. Tapi pemotongan bukan solusi. Justru daerah perlu diperkuat agar bisa tumbuh mandiri,” pungkas Mualem.