Pintasan.co, Jakarta – Pramono Anung, Gubernur Jakarta, membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan beberapa kriteria.
Disampaikannya bahwa PBB tidak berlaku untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan unit apartemen yang NJOP-nya di bawah dari Rp 650 juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025 oleh Pramono Anung.
“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” ujar Pramono di Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Bahkan, kata dia, kebijakan tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.
“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,”imbuh Pramono.
Ia menerangkan bahwa keringanan PBB sebesar 50% hanya berlaku untuk rumah kedua. Rumah ketiga dan seterusnya akan tetap dikenai pajak PBB secara utuh.
“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Gubernur Jakarta ini pun menyinggung terkait pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Dia menekankan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap harus membayar pajak. Berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.