Pintasan.co, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten dan kota perlu ditunda serta dikaji ulang secara menyeluruh.

Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, sekaligus para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, yang berlangsung secara virtual pada Rabu (20/8/2025).

Menurut Andi Sudirman, kebijakan fiskal harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Ia meminta para kepala daerah untuk menunda rencana kenaikan pajak terlebih dahulu, sambil melakukan identifikasi dan pengelompokan objek pajak serta menyiapkan kebijakan relaksasi, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

Selain itu, pemerintah provinsi juga akan memberikan pendampingan dan evaluasi kepada kabupaten dan kota agar kebijakan pajak yang diterapkan benar-benar adil dan proporsional.

Gubernur juga menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan lebih mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kenaikan pajak tidak boleh menjadi beban bagi rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberikan keringanan. Oleh karena itu, saya tekankan pentingnya mitigasi dari sekarang,” tutup Andi Sudirman dengan tegas.

Baca Juga :  Jelang Rakerprov di Solo, KONI Jateng Rancang Batas Mutasi Atlet Maksimal 17 Bulan Sebelum Porprov 2026