Pintasan.co, Bandung – Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.

Terkait perkara tersebut, pihak pengadilan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada para pihak yang berperkara.

Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan, mengatakan bahwa pemanggilan telah dilakukan. Namun, jadwal persidangan untuk perkara bernomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg masih menunggu penetapan dari majelis hakim.

“Pemanggilan sudah kami laksanakan. Untuk jadwal sidang dan teknis persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Ada persidangan yang bersifat terbuka dan ada pula yang tertutup,” ujar Ikhwan di Kantor Pengadilan Agama Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam proses gugatan perceraian, tahapan awal biasanya diawali dengan pemanggilan terhadap penggugat dan tergugat. Setelah itu, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan identitas kedua belah pihak.

Menurut Ikhwan, proses persidangan selanjutnya akan mengedepankan upaya mediasi terlebih dahulu. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, barulah persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Setelah verifikasi identitas, akan ditempuh mediasi. Jika tidak berhasil, dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan jawaban, replik, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ada Keterkaitan dengan Kasus BJB, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Hari Ini