Pintasan.co, Jakarta – Di tengah memanasnya dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melakukan perombakan besar terhadap struktur kepengurusan.

Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak lagi menjabat Sekretaris Jenderal dan kini dialihkan menjadi Ketua PBNU yang membawahi Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Jabatan Sekjen kemudian dipercayakan kepada Amin Said Husni.

Perubahan yang ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU pada Jumat (28/11/2025) itu juga mencakup posisi lainnya. Amin, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum Bidang OKK, digantikan oleh Masyhuri Malik.

Sementara itu, posisi Bendahara Umum kini ditempati Sumantri Suwarno, menggantikan Gudfan Arif Ghofur yang berpindah tugas menjadi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.

Dalam keterangan resminya, PBNU menjelaskan bahwa langkah rotasi ini dilakukan guna memperbaiki kinerja organisasi.

“Rotasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas, memperlancar birokrasi internal, sekaligus mengatasi banyaknya SK yang tersendat di meja Sekjen,” demikian pernyataan PBNU.

PBNU juga menegaskan bahwa perubahan struktur tersebut telah sesuai dengan ART NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10/2025 dan 13/2025, sehingga kewenangannya sepenuhnya berada di tangan Tanfidziyah.

Rapat turut membahas finalisasi Roadmap NU 2025–2050, penataan ruang kantor PBNU, serta berbagai masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU.

Polemik Surat Pemberhentian Gus Yahya
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar bahwa Syuriyah PBNU telah memberhentikan Gus Yahya dari jabatan ketua umum.

Meski Gus Yahya menyatakan surat tersebut tidak sah, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna justru menegaskan keabsahannya.

“Surat edaran PBNU … benar dan sah,” ujar Sarmidi, merujuk pada surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Ia menjelaskan bahwa kemunculan versi draf terjadi karena kendala teknis dalam penempelan stempel digital. “Intinya, surat itu sah,” tegasnya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Pastikan Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen