Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan rasa haru dan kegembiraan atas mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, momentum ini menjadi hasil dari perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam menggantikan aturan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda serta KUHAP warisan era Orde Baru.
“Terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan penuh haru dan sukacita,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, setelah 29 tahun masa Reformasi, perjuangan untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih berdaulat akhirnya terwujud.
Habiburokhman menilai, penerapan dua regulasi baru tersebut menandai babak baru dalam sistem hukum nasional.
Hukum tidak lagi diposisikan sebagai alat kekuasaan yang represif, melainkan sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Ia mengakui, pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya dapat dilakukan sejak awal Reformasi, namun kerap menghadapi berbagai hambatan.
Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia atas hadirnya dua perangkat hukum pidana yang dinilai progresif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih optimal.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa Jumat (2/1/2026) menjadi hari pertama diberlakukannya KUHP dan KUHAP versi terbaru.
KUHP disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023.
Sementara itu, KUHAP ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, meski masih menuai berbagai kritik dan kekhawatiran dari sejumlah pihak.
