Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Setyo menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum yang diajukan tim KPK.
“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2/2025).
Ia menegaskan bahwa putusan hakim selaras dengan argumen hukum yang disampaikan tim KPK, dan lembaga antirasuah itu menghormati keputusan tersebut.
Namun, terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Hasto sebagai tersangka, Setyo menyatakan hal itu merupakan ranah penyidik.
“Untuk tindak lanjut penyidikan, itu menjadi kewenangan penyidik,” kata Setyo.
Praperadilan Hasto Tidak Diterima
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim menilai permohonan tersebut kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Djuyamto saat membacakan putusan.
Permohonan praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Hasto Kristiyanto sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Hasto mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta merintangi proses penyidikan.
Kasus Suap dan Merintangi Penyidikan
Penetapan Hasto sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku sejak Januari 2020.
Harun diduga menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Hasto diduga turut merintangi proses penyidikan terkait pencarian Harun Masiku yang telah buron selama lima tahun terakhir.