Pintasan.co, Bandung – Pada hari ini, Rabu, 27 Agustus 2024, masyarakat Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ajang ini merupakan momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah mereka, termasuk pada tingkat provinsi melalui Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Salah satu wilayah yang turut menyelenggarakan pemilihan adalah Jawa Barat. Dalam Pilgub Jabar 2024, masyarakat memilih pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2024-2029.
Daftar Pasangan Calon Pilgub Jabar 2024
Berdasarkan penetapan KPU, ada empat pasangan calon yang bersaing dalam Pilgub Jabar 2024:
- Nomor Urut 1: Acep Adang Ruhiat – Gitalis Dwi Natarina
- Nomor Urut 2: Jeje Wiradinata – Ronald Surapradja
- Nomor Urut 3: Ahmad Syaikhu – Ilham Akbar Habibie
- Nomor Urut 4: Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan
Masyarakat yang telah menentukan pilihan tentu penasaran dengan hasil penghitungan suara. Terdapat dua cara untuk memantau hasil tersebut, yakni melalui real count resmi KPU dan quick count dari lembaga survei.
Cara Cek Hasil Real Count di Situs Resmi KPU
Untuk memantau hasil real count, KPU menyediakan akses melalui situs resminya. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
- Buka situs resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp.
- Pilih menu untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup).
- Pilih provinsi, kota, atau kabupaten yang ingin Anda pantau.
- Untuk Pilgub, akan muncul rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Klik untuk melihat rincian hingga tingkat kabupaten, kecamatan, desa, bahkan TPS.
- Hasil untuk Pilbup juga tersedia hingga tingkat TPS, dengan rekapitulasi yang transparan.
KPU memastikan bahwa hasil ini menggunakan data dari Formulir C1 dalam format gambar atau PDF, serta rekapitulasi di tingkat kecamatan melalui Formulir B Hasil Kwk.
Sistem Sirekap pada Pilkada 2024
Sistem Sirekap kembali digunakan pada Pilkada 2024. Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, sistem ini telah mengalami peningkatan signifikan pasca kendala teknis yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Dengan perbaikan ini, Sirekap diharapkan mampu menyajikan penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan.
Link Alternatif Quick Count dari Lembaga Survei
Selain real count KPU, masyarakat juga dapat memantau hasil sementara melalui quick count yang dirilis oleh sejumlah lembaga survei.
Sesuai aturan KPU, hasil quick count baru dapat dipublikasikan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai. Berikut beberapa link lembaga survei yang menyediakan hasil quick count:
- Fixpoll: https://fixpoll.id
- CSIS: https://mail.csis.or.id
- Indikator: https://indikator.co.id
- Populi Center: https://populicenter.org
- Pandawa Research: https://www.pandawa.id
- Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com
- Charta Politika: https://www.chartapolitika.com
- Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id
- Poltracking: https://poltracking.com/quick-count
- Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount
- Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org
- Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id
Transparansi dan Akurasi
Hasil real count dan quick count menawarkan transparansi dan memberikan gambaran awal mengenai hasil Pilkada. Meski begitu, hasil resmi tetap mengacu pada rekapitulasi manual yang dilakukan KPU.
Dengan kemudahan akses informasi ini, masyarakat dapat ikut memantau jalannya proses demokrasi secara langsung.
Pastikan untuk selalu mengandalkan sumber terpercaya dan resmi dalam memperoleh informasi terkait hasil Pilkada 2024.