Pintasan.co, Jakarta – KPK memberikan penjelasan mengenai alasan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, dan sejumlah saksi masih perlu dimintai keterangan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa masih ada banyak saksi yang harus diperiksa oleh penyidik, dan proses tersebut terus berlanjut.
Ia menambahkan, soal kapan Hasto Kristiyanto akan dipanggil atau ditahan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Kami belum bisa menyampaikan kapan hal itu terjadi, namun mari kita saksikan bersama bagaimana kelanjutan proses penyidikannya,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/1/2025).
Tessa juga menambahkan bahwa saat ini belum ada jadwal pemanggilan lanjutan untuk Hasto.
KPK akan memberi informasi lebih lanjut kepada media jika sudah ada kepastian terkait jadwal pemeriksaan selanjutnya.
“Belum ada jadwal pemanggilan lagi untuk Hasto Kristiyanto, dan kami akan memberitahukan jika ada informasi terbaru mengenai jadwal pemeriksaan,” ujar Tessa.
Hasto, yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap PAW DPR dan juga terkait dengan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, belum dikenakan penahanan.
Namun, KPK menegaskan bahwa Hasto pasti akan dipanggil kembali.
“Apakah Hasto akan dipanggil lagi? Tentu saja, yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” kata Tessa dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum diperiksa.
Hasto akan dipanggil kembali setelah semua saksi yang diperlukan diperiksa.
“Penyidik fokus untuk memenuhi unsur-unsur dalam perkara yang disangkakan kepada Hasto. Keterangan dari saksi-saksi yang belum diperiksa akan menjadi prioritas, baik untuk perkara suap maupun Pasal 21,” jelas Tessa.
KPK juga menjelaskan alasan tidak menahan Hasto pada hari itu. Tessa menyatakan bahwa KPK masih menunggu keterangan dari sejumlah saksi yang belum hadir.
“Setelah berkoordinasi dengan penyidik, kami memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Hasto hari ini karena masih ada saksi-saksi yang belum diperiksa dan keterangan mereka masih diperlukan. Beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari,” kata Tessa.
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus suap PAW dan penghalangan penyidikan Harun Masiku.
Pemeriksaan berlangsung selama 3,5 jam, di mana Hasto dimintai keterangan terkait dokumen, bukti elektronik, dan klarifikasi atas keterangan saksi lainnya.
Setelah pemeriksaan, Hasto tidak banyak berkomentar. Saat meninggalkan gedung KPK, ia hanya mengucapkan terima kasih kepada media yang menanyakan terkait proses pemeriksaannya.
“Terima kasih, ya, terima kasih,” kata Hasto.