Pintasan.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menyatakan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pun yakin pimpinan lembaga antirasuah menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau Pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Dia mengatakan, siap menghadapi pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya baik dari segi formil maupun materil.
“Kami mohon doanya dan kami menghimbau kepada seluruh simpatisan anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan, dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik, karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perihal kemungkinan penahanan, itu akan dihadapi dengan kepala tegap dan mulut tersenyum.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” tutur Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)