Pintasan.co, Luwu Timur – Untuk menjamin kebebasan memilih sebagai hak setiap warga negara, bilik suara disediakan agar pemilih dapat memberikan suaranya secara rahasia dan tanpa tekanan.
Memotret atau merekam aktivitas di bilik suara merupakan pelanggaran serius karena melanggar prinsip kerahasiaan dalam pemilu.
Jika kedapatan melakukan hal tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Larangan untuk memotret atau merekam kertas suara yang dicoblos diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat (e) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 500 tentang Pemilu.
Mereka yang secara sengaja membantu pemilih mengungkapkan pilihannya kepada orang lain dapat dipidana dengan hukuman kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000, sesuai dengan Pasal 364 Ayat (2).
Pemberlakuan sanksi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan foto atau rekaman kertas suara sebagai alat bukti dalam transaksi atau untuk menghindari tekanan dari pihak tertentu, termasuk pasangan calon.
Tindakan merekam atau memotret pilihan di bilik suara juga merusak prinsip pemilu yang bebas dan rahasia, serta mengancam integritas pesta demokrasi yang diharapkan berlangsung bersih.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, serta saksi dari ketiga pasangan calon, diimbau untuk memperketat pengawasan di setiap TPS pada Pilkada Luwu Timur yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Muncul informasi bahwa ada pihak yang meminta bukti foto dari surat suara yang telah dicoblos, termasuk keluarga pemilih, sehingga aturan ini harus ditegakkan dengan ketat demi mewujudkan pemilu yang damai, berkualitas, dan berintegritas tanpa tekanan.