Pintasan.co, Maros – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan menemukan adanya 0,8 hektare area laut di Desa Bonto Bahari, Kabupaten Maros, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun kawasan tersebut masuk dalam ekosistem mangrove.

DKP Sulsel berencana melakukan verifikasi lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros terkait temuan ini.

“Di Bonto Bahari, sudah ada sertifikat hak milik atas lahan seluas kurang lebih 0,8 hektare. Setelah kami overlay dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), ternyata lokasi tersebut merupakan wilayah laut dan di atasnya terdapat mangrove,” ungkap Kepala DKP Sulsel, M. Ilyas, pada Kamis (30/1/2025).

Kepemilikan SHM di wilayah laut ini terungkap dalam rapat koordinasi DKP dengan berbagai pihak, yang mencocokkan data dari situs web ATR/BPN dengan data internal DKP Sulsel.

Menurut Ilyas, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh ATR/BPN.

“Sertifikat hak milik ini diterbitkan oleh ATR, dan kami akan menindaklanjutinya. Hal yang paling menarik adalah keberadaan mangrove di atas lahan yang bersertifikat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ilyas mengungkapkan bahwa sebagian besar mangrove yang sebelumnya tumbuh di area tersebut kini hanya tersisa sekitar 50 persen.

Oleh karena itu, ia meminta agar aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara.

“Kami melihat bahwa hanya separuh dari mangrove yang tersisa. Oleh karena itu, aktivitas di area ini harus dihentikan sementara karena kami akan menyelidiki bagaimana sertifikat hak milik bisa diterbitkan di wilayah laut,” jelasnya.

Ilyas juga membantah anggapan bahwa area tersebut sebelumnya merupakan lahan milik warga sebelum menjadi ekosistem mangrove.

Ia menegaskan bahwa lokasi itu memang merupakan wilayah laut sejak awal.

“Itu adalah kawasan laut, bukan tanah milik warga. Pertumbuhan mangrove terjadi secara alami, dan dari peta RTRWP, sudah jelas bahwa area ini merupakan bagian dari laut,” tegasnya.

DKP Sulsel berencana mengirimkan surat resmi kepada BPN Maros untuk meminta klarifikasi mengenai kepemilikan SHM di area laut tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti ke ATR BPN Maros untuk mempertanyakan hal ini. Selain itu, kami juga berencana melibatkan pihak berwenang guna melakukan verifikasi lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga :  Modus Briptu WR Anggota Polres Pemalang Menipu Warga Hingga Rp 900 Juta, Kini Diselidiki Polda Jateng