Pintasan.co, Wonosobo – Hudy Pangestu (25), warga Kalikajar, Wonosobo, kini mengalami kerusakan pada pita suara. Kondisi ini dialaminya setelah menjadi korban penusukan di bagian leher. Pelaku penusukan diketahui bernama Suroso (45), yang merupakan warga Sapuran, Wonosobo.
Suroso telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian leher korban. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan dengan cara menusukkan benda tajam ke leher korban, yang berujung pada gangguan pada pita suaranya.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Kasim Bantilan, melalui Kasatreskrim AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban bertemu dengan pelaku di Cafe Shaka yang terletak di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
“Saat korban datang ke cafe tersebut, korban sempat meminum minuman keras dan mengambil rokok milik pelaku tiba-tiba,” ucap AKP Arif pada konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Pada saat kejadian, pelaku merasa terganggu dan tersinggung oleh tindakan yang dilakukan oleh korban. Selain itu, pelaku diketahui sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Pelaku dan korban ini saling kenal saja, tapi tidak akrab,” imbuhnya.
Tidak kuat menahan emosi, pelaku mengambil sebuah pisau lipat berukuran panjang sekitar 8 centimeter dari saku celana jins yang dikenakannya.
Pelaku mendekati korban yang saat itu sudah berada di bagian tangga cafe, hendak menuju ke parkiran.
Seketika pelaku menusukkan pisau miliknya ke arah leher korban sehingga korban langsung tergeletak di area parkir cafe tersebut.
Korban yang dalam keadaan luka dan terbaring tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Sapuran.
“Akibat kejadian tersebut, suara korban agak eror terganggu sehingga bicaranya tidak seperti biasa lagi. Itu dikarenakan pisau yang menusuk mengenai pita suara korban,” terangnya.
Diketahui bahwa setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap saat kembali ke rumahnya.
“Jadi kejadian pada 7 November 2024, setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian di berbagai tempat kemudian pada 24 April 2025 pelaku terdeteksi sedang pulang ke rumahnya hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang RI No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara selama 10 tahun.