Pintasan.coHijab adalah simbol ketaatan dan identitas perempuan muslim yang memiliki tujuan utama menjaga kehormatan dan kesucian diri.

Dalam Islam, hijab bukan hanya sebatas kain penutup kepala, tetapi juga mencakup pakaian yang menutupi seluruh aurat, kecuali bagian wajah dan telapak tangan.

Hukum berhijab atau jilbab bagi perempuan telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah, yang menjadi landasan utama bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari.

1. Landasan Hukum dalam Al-Qur’an

Dasar kewajiban berhijab bagi perempuan terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an, khususnya dalam surat An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 31:

“Dan berkata kepada wanita-wanita yang beriman agar mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka…”

Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan kepada perempuan beriman untuk menjaga auratnya dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa terlihat. Perintah ini memberikan panduan bahwa perempuan sebaiknya menutup aurat dengan pakaian yang sopan dan tidak menarik perhatian.

Sedangkan dalam Surat Al-Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman:

“Wahai Nabi! berkata kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu…”

Ayat ini menjelaskan bahwa mengenakan jilbab bertujuan untuk melindungi perempuan Muslim dari gangguan serta menampilkan identitasnya sebagai Muslimah. Oleh karena itu, berhijab memiliki tujuan spiritual dan sosial dalam menjaga martabat serta menghindari perilaku negatif dari orang lain.

2. Hadis Rasulullah SAW tentang Hijab

Selain dalam Al-Qur’an, perintah berhijab juga terdapat dalam beberapa hadis. Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan yang telah haid (baligh), tidak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.” (HR.Abu Dawud)

Hadis ini menjadi acuan bahwa aurat perempuan muslimah yang sudah baligh adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa hijab wajib dikenakan oleh perempuan muslim setelah mencapai usia baligh.

Baca Juga :  Adab Anak kepada Orang Tua

3. Pendapat Ulama tentang Hijab

Mayoritas ulama sepakat bahwa hijab adalah wajib bagi perempuan muslim yang sudah baligh. Ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali menegaskan kewajiban berhijab berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis.

Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait bagian tubuh yang boleh ditampakkan, seperti wajah dan telapak tangan. Sebagian ulama memperbolehkan wajah dan telapak tangan terbuka, sedangkan sebagian lainnya menyarankan untuk menutup seluruh tubuh.

4. Manfaat Hijab bagi Perempuan Muslim

Memakai hijab membawa banyak manfaat, baik dari segi spiritual, sosial, maupun psikologis. Beberapa manfaatnya antara lain:

Melindungi Kehormatan Diri: Hijab membantu perempuan menjaga kehormatan dan menjauhkan dari pandangan yang tidak diinginkan.

Identitas sebagai Muslimah: Hijab menjadi simbol identitas perempuan Muslim yang bangga dengan keimanannya.

Meningkatkan Kepercayaan Diri: Hijab membantu perempuan merasa lebih percaya diri karena ia merasa aman dan terlindungi.

Menjaga Kedekatan dengan Allah SWT: Dengan berhijab, perempuan muslim dapat lebih mengingat Allah dan menjaga perilakunya sesuai ajaran agama.

Hukum memakai hijab bagi perempuan muslim adalah wajib berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis. Hijab bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk perlindungan dan identitas yang diberikan oleh Allah SWT.

Dengan memahami makna hijab secara mendalam, diharapkan setiap perempuan muslim mampu memakainya dengan ikhlas dan penuh kesadaran, serta menjadikannya sebagai jalan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.