Pintasan.co – Narkoba, atau narkotika dan obat-obatan terlarang, adalah zat yang mempengaruhi sistem saraf pusat manusia, mengakibatkan perubahan perilaku, perasaan, dan kesadaran.
Dalam konteks hukum Islam, penggunaan narkoba dianggap sebagai tindakan haram karena dampak negatifnya yang besar terhadap individu dan masyarakat.
Dalam khazanah islam ini akan membahas hukum narkoba dalam Islam dan bahayanya berdasarkan ajaran agama dan pandangan medis.
1. Hukum Narkoba dalam Islam
a. Dalil dari Al-Qur’an Dalam Al-Qur’an, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit mengenai narkoba, namun terdapat banyak ayat yang mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal. Salah satunya adalah firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 219:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr (minuman keras) dan judi. Mengatakan: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'”
Khamr, atau minuman keras, dianggap sebagai zat yang memabukkan dan mengganggu fungsi otak. Narkoba juga termasuk dalam kategori ini karena menghilangkan kesadaran dan akal sehat seseorang, sehingga narkoba disamakan dengan khamr yang diharamkan.
b. Hadis Nabi Muhammad SAW Rasulullah SAW bersabda :
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR.Muslim)
Dalam hadis lain, Rasulullah juga mengingatkan:
“Apa yang memabukkan dengan banyaknya, maka sedikitnya juga haram.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis-hadis ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, termasuk narkoba, adalah haram.
c. Pendapat Ulama mayoritas ulama sepakat bahwa penggunaan narkoba adalah haram.
Alasan utamanya adalah karena narkoba menyebabkan kerusakan pada tubuh, akal, dan jiwa. Dalam hukum Islam, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain dilarang.
Oleh karena itu, penggunaan narkoba dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang bertujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2. Bahaya Narkoba
Penggunaan narkoba membawa dampak yang sangat merugikan, baik secara fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Berikut adalah beberapa bahayanya:
a. Bahaya Fisik
- Kerusakan Otak. Narkoba mengganggu sistem neurotransmitter, yang dapat menyebabkan kerusakan otak permanen. Hal ini mengakibatkan gangguan fungsi otak seperti hilang ingatan, sulit berkonsentrasi, dan menurunnya kemampuan berpikir.
- Penyakit Kronis. Penggunaan narkoba dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti hepatitis, HIV/AIDS (melalui jarum suntik yang tidak steril), gangguan pernapasan, dan kerusakan organ tubuh seperti hati dan ginjal.
- Overdosis. Penggunaan narkoba dalam dosis tinggi dapat menyebabkan overdosis, yang seringkali berakhir dengan kematian.
b. Bahaya Psikologis
- Gangguan Mental. Narkoba dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, paranoia, hingga skizofrenia. Pengguna narkoba seringkali mengalami halusinasi dan kehilangan kontak dengan kenyataan.
- Kecanduan. Narkoba sangat adiktif, pengguna menyebabkan sulit berhenti meskipun mereka menyadari dampak buruknya. Kecanduan mengakibatkan ketergantungan fisik dan emosional yang berbahaya.
c. Bahaya Sosial
- Kejahatan dan Kekerasan. Penggunaan narkoba sering kali terkait dengan tindakan kriminal, seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan. Pengguna narkoba yang sudah kecanduan cenderung melakukan tindakan melanggar hukum demi mendapatkan barang terlarang ini.
- Kehancuran Keluarga. Penggunaan narkoba sering mengakibatkan masalah dalam keluarga, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan penentaran anak.
d. Bahaya Spiritual
- Menjauhkan dari Ibadah. Narkoba dapat merusak akal, sehingga pengguna tidak mampu lagi melakukan ibadah dengan khusyuk. Mereka seringkali lalai dalam menjalankan kewajiban agama, seperti shalat, puasa, dan lainnya.
Menghilangkan Rasa Takut kepada Allah : Pengguna narkoba sering kehilangan kendali atas dirinya, sehingga mereka bisa melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama tanpa rasa takut akan dosa atau hukuman Allah.
3. Upaya Pencegahan dalam Perspektif Islam
Islam memberikan panduan untuk mencegah korupsi, di antaranya:
a. Pendidikan Agama yang Kuat Dengan
Memberikan pendidikan agama sejak dini, diharapkan seseorang memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang haram. Menanamkan nilai-nilai ketakwaan dan kesadaran akan dosa dapat menjadi benteng dalam melawan godaan narkoba.
b. Menjaga Lingkungan Sosial yang Sehat
Lingkungan yang positif dan jauh dari pengaruh negatif sangat penting dalam mencegah seseorang terjerumus dalam memicu narkoba. Islam mengajarkan untuk bergaul dengan orang-orang yang baik dan menjaga pergaulan yang sehat.
c. Rehabilitasi dengan Pendekatan
Agama Bagi mereka yang sudah terjerumus, proses rehabilitasi tidak hanya melibatkan terapi medis, tetapi juga pendekatan agama. Membantu mereka untuk bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam dapat mempercepat proses penyembuhan dan memberikan kekuatan spiritual untuk melawan kecanduan.
Dalam Islam, narkoba jelas diharamkan karena dampaknya yang merusak baik fisik, mental, maupun spiritual.
Penggunaannya dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah dan ancaman terhadap tujuan syariat dalam melindungi jiwa, akal, dan keturunan.
Bahaya narkoba tidak hanya dirasakan oleh individu yang menggunakannya, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif dalam mencegah dan mengatasi korupsi melalui pendidikan, penegakan hukum, dan pendekatan spiritual.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin selalu mengedepankan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan umatnya, sehingga umat Islam harus menjauhi segala sesuatu yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, termasuk narkoba.