Pintasan.co – Sholat berjamaah adalah salah satu amalan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Secara umum, sholat berjamaah dilakukan di masjid dengan seorang imam yang memimpin sholat dan jamaah (makmum) yang mengikutinya.
Sholat berjamaah dianggap memiliki berbagai keutamaan dibandingkan sholat sendirian, terutama untuk sholat wajib lima waktu.
Namun, hukum sholat berjamaah bagi umat Islam masih menjadi topik yang menarik untuk dikaji, baik dari sisi fikih maupun dari segi keutamaannya.
1. Pandangan Para Ulama tentang Hukum Sholat Berjamaah
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sholat berjamaah, khususnya untuk sholat wajib. Berikut adalah beberapa pendapat umum dalam fikih Islam:
- Wajib ‘Ain (Kewajiban Pribadi). Menurut sebagian ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki muslim yang mampu dan tidak memiliki udzur (halangan). Hal ini berarti bahwa setiap laki-laki wajib melaksanakan shalat berjamaah dan berdosa jika meninggalkannya tanpa alasan yang syar’i. Dalilnya adalah firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 102 yang menyebutkan kewajiban berjamaah bahkan dalam kondisi perang.
- Fardhu Kifayah (Kewajiban Kolektif). Pendapat lain, seperti yang dipegang oleh mazhab Syafi’i, adalah bahwa shalat berjamaah merupakan fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang jika sudah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain. Artinya, jika ada sebagian umat muslim yang melaksanakan shalat berjamaah di suatu daerah atau masjid, maka kewajiban itu telah terpenuhi dan tidak wajib bagi setiap individu.
- Sunnah Muakkad (Sunnah yang Ditekankan). Mazhab Maliki dan sebagian besar ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Meski tidak wajib, sholat berjamaah memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan sholat sendirian. Rasulullah SAW bersabda, “Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Dalil-dalil yang Mendasari Keutamaan Sholat Berjamaah
Beberapa hadis dan ayat Al-Quran menyebutkan keutamaan sholat berjamaah, diantaranya:
- Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sholat berjamaah memiliki keutamaan 27 kali lipat dibandingkan sholat sendirian. Hal ini menunjukkan betapa besarnya pahala yang diberikan kepada mereka yang melaksanakan sholat secara berjamaah.
- Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya sholat berjamaah hingga beliau pernah berniat untuk membakar rumah mereka yang tidak sholat berjamaah di masjid, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadis sahih. Ini menggambarkan betapa besarnya perhatian Rasulullah terhadap praktik sholat berjamaah di kalangan kaum muslimin.
3. Manfaat dan Hikmah Sholat Berjamaah
Sholat berjamaah tidak hanya memberikan pahala lebih, tetapi juga memiliki berbagai hikmah dan manfaat, antara lain:
- Meningkatkan Persaudaraan Sesama Muslim. Melalui sholat berjamaah, umat Islam dapat bertemu dan berinteraksi dengan sesama muslim. Hal ini memperkuat ikatan persaudaraan (ukhuwah Islamiyah) dan memperkuat solidaritas di antara mereka.
- Mengajarkan Disiplin dan Ketaatan. Sholat berjamaah memiliki aturan dan tata cara yang mengajarkan ketaatan kepada imam, yang secara simbolis mengajarkan kepatuhan terhadap aturan dan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
- Menyatukan Umat dalam Ibadah. Dalam sholat berjamaah, setiap muslim, baik kaya maupun miskin, tua maupun muda, semuanya berdiri sejajar. Ini mengajarkan bahwa seluruh umat Islam sama di hadapan Allah SWT, tanpa perbedaan kelas atau status sosial.
Secara keseluruhan, shalat berjamaah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan bagi sebagian ulama yang dianggap wajib bagi laki-laki muslim.
Dengan sholat berjamaah, umat Islam tidak hanya meraih pahala yang lebih besar, tetapi juga hikmah dan manfaat sosial yang luar biasa.
Islam mendorong setiap muslim untuk menjaga shalat berjamaah dan meraih keutamaan yang ada di dalamnya, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani sunnah Rasulullah SAW.