Pintasan.co, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta, yang dapat digantikan dengan empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar ketua majelis Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9).

Selain itu, SYL dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu, dengan ancaman tambahan lima tahun penjara jika tidak dibayar.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa KPK, meskipun hukuman penjara pengganti atas ketidakmampuan membayar uang pengganti lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya meminta empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia, dengan anggota hakim Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R. Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim PT DKI menyatakan bahwa alasan dan pertimbangan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama sudah tepat secara hukum, karena telah mempertimbangkan dengan cermat unsur-unsur dakwaan. Namun, mereka tidak setuju dengan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.

Majelis hakim PT DKI menilai, sebagai seorang menteri, SYL seharusnya memberi contoh yang baik, namun gagal melakukannya.

Oleh karena itu, hukuman perlu diperberat untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Buka Daftar PPSU Tanpa Ijazah, Rano: Harap Bisa Atasi Tawuran yang Sering Terjadi

“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ucap hakim.

Putusan pada tingkat banding ini lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan, ditambah uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu, dengan ancaman dua tahun penjara jika tidak dibayar.

Tindak pidana pemerasan yang dilakukan SYL dilakukan bersama-sama dengan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, serta Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif. Putusan banding mereka juga dijadwalkan dibacakan pada hari yang sama.