Pintasan.co, Sulawesi Selatan – Seorang Ibu muda (20) berinisial PT yang tinggal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengaku diperkosa sebanyak lima kali oleh kakak iparnya BB (35) hingga usia kehamilannya dua bulan. Namun, polisi menyatakan itu adalah perzinaan.
“Kasus ini termasuk dalam kategori perzinaan,” tegas Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra
Lebih lanjut, Reyendra mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan awal setelah mendapat laporan dari PT. Namun unsur pemerkosaan tidak terpenuhi.
Baca Juga : Ibu Muda di Bone Dihamili Kakak Ipar, Polisi menyebut Kasus Perzinaan
“Setelah kasus tersebut didalami ternyata unsur pasal pemerkosaannya tidak bisa diproses karena tidak terpenuhi,” tegasnya.
Rayendra tak menjelaskan lebih lanjut alasan kasus ini menyangkut perzinaan. Namun, dia mengatakan dugaan pemerkosaan itu belum bisa ditangani karena laporan polisi mesti diajukan oleh suami dari PT.
“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, laporan resmi untuk kasus perzinaan harus diajukan oleh suami dari pihak yang diduga terlibat karena ini delik aduan,” katanya.
Untuk diketahui bahwa Suami PT saat ini mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Sementara dari proses penyelidikan yang dilakukan polisi, PT mengaku disetubuhi sebanyak 5 kali di rumah mertua korban.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf bahwa korban dan terduga pelaku berada dalam 1 rumah.
“Korban dan terduga pelaku sudah diperiksa. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku saat diperiksa kemarin tidak mengakui dirinya melakukan pemerkosaan,” ujarnya.