Pintasan.co, Batang – Pemerintah Kabupaten Batang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyampaikan bahwa Industri Kecil Menengah (IKM) diizinkan beroperasi di luar kawasan industri, asalkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai regulasi dan rencana tata ruang wilayah.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang, Cahyaningrum menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan aktivitas industri berada dalam kawasan industri.

Terdapat pengecualian khusus bagi sektor IKM. Pengecualian ini berlaku selama kegiatan IKM tidak menimbulkan dampak lingkungan yang besar dan memerlukan lokasi atau bahan baku tertentu yang tidak tersedia di kawasan industri.

“Industri kecil menengah memang tidak wajib masuk kawasan industri, tapi tetap harus berada di kawasan peruntukan industri,” tuturnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, IKM diperbolehkan berdiri di luar kawasan industri seperti KEK Batang Industropolis maupun Batang Industrial Park, selama tetap berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah.

Adapun beberapa lokasi KPI di Batang di antaranya mencakup wilayah Kenconorejo Tulis, Sicepit Batang, dan Banyuputih.

“Kalau hanya mendirikan satu pabrik, cukup di kawasan peruntukan industri, tidak harus di dalam kawasan industri besar seperti KEK atau Batang Industrial Park,” jelasnya.

Namun, jika ada yang ingin membuat kawasan industri sendiri, syaratnya adalah minimal memiliki lahan seluas 50 hektare.

“Untuk industri besar atau penanaman modal asing tetap wajib masuk kawasan industri, kecuali kawasan industrinya penuh atau daerah tersebut belum punya kawasan,” tegasnya lagi.

Cahyaningrum menekankan bahwa ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Kabupaten Batang, sehingga aspek penataan wilayah tetap terjaga dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  KPU dan Bupati Batang Terpilih Masih Menunggu Aturan Resmi Pelantikan Kepala Daerah

Dengan adanya regulasi yang jelas ini, DPMPTSP Batang berharap para pelaku usaha, khususnya di sektor IKM, semakin yakin untuk menanamkan investasi dan mengembangkan usaha di Batang tanpa khawatir terbentur aturan hukum.