Pintasan.co, Semarang – Pemerintah Kota Semarang memberlakukan larangan terkait penempatan langsung anggaran fisik ke tingkat kelurahan dan kecamatan.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan dari KPK guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.

“Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” kata Agustina dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Dia melanjutkan, anggaran pembangunan fisik selanjutnya akan difokuskan melalui OPD teknis sesuai bidangnya, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di wilayah.

Menurutnya, proses perencanaan akan lebih terintegrasi dalam sistem e-planning dan e-budgeting sehingga pelaksanaan program tetap merata dan terukur.

“Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme penganggaran fisik perlu diawasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyarankan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Semarang, agar tidak menyalurkan dana pembangunan fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan karena dinilai memiliki risiko tinggi terkait akuntabilitas pelaksanaan.

Di Kota Semarang, total anggaran yang dialokasikan untuk kecamatan dan kelurahan mencapai Rp450 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp218 miliar berasal dari hasil Musrenbang kelurahan dan kecamatan yang diperuntukkan bagi kegiatan fisik. Namun, sesuai arahan KPK, pelaksanaan kegiatan tersebut disarankan untuk ditangani oleh dinas teknis, bukan oleh kelurahan maupun kecamatan secara langsung.

Baca Juga :  Pelatihan Mental Karate Kyokushinkai Resmi Meluncurkan Kyokushin Run 2025 di Kota Semarang

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Agustina berharap seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang saat ini sedang menjalani proses hukum tentu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua,” imbuhnya.