Pintasan.co, Kota Batu – Himbauan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata kepada warga agar tidak menerbangkan balon udara tanpa awak. Karena hal itu dapat berpotensi membahayakan warga maupun lingkungan.
“Warga tidak perlu merayakan hari Lebaran dengan menerbangkan unmanned balon (balon tanpa awak) dengan ketinggian tidak terbatas, sebab membahayakan dan merugikan lingkungan, membahayakan penerbangan dan bahaya lainnya,” ujar Andi, Rabu (2/4/2025).
Menerbangkan unmanned balon tanpa izin juga masuk dalam pelanggaran UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 40 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (termasuk balon udara tertentu).
Andi meminta warga yang menemukan atau mengetahui apabila ada seseorang yang menerbangkan balon udara tanpa awak untuk segera melapor ke polisi. Sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dan tidak sampai membahayakan sekitar.
“Bilamana warga ada yang mengetahui, segera laporkan ke Polisi untuk bersama-sama berkolaborasi dengan pihak berkompeten untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku maupun unmmaned ballon tersebut,” pesannya.
Imbauan ini disampaikan usai viral sebuah balon udara berukuran besar tersangkut saluran kabel listrik di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Selasa (1/4/2025).
Peristiwa tersebut mengakibatkan, 8.000 pelanggan PLN mengalami pemadaman listrik selama kurang lebih 5 menit. Untungnya, kejadian itu tidak berdampak pada kerusakan jaringan listrik.