Pintasan.co, Yogyakarta – Dari ketekunan tangan-tangan terampil pengrajin di Wukirsari, Imogiri, Bantul, terciptalah sebuah karya seni penuh makna: Wayang Kulit Tatah Sungging.

Lebih dari sekadar kerajinan tangan, wayang ini menjadi simbol warisan budaya yang kini sedang diupayakan untuk memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis (IG) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY.

Langkah ini bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan nilai ekonomi seni tradisional yang telah menjadi ciri khas Wukirsari.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa proses pendaftaran Wayang Kulit Tatah Sungging sebagai Indikasi Geografis saat ini sedang berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Proses ini merupakan langkah penting untuk melindungi dan mengakui keunikan Wayang Kulit Tatah Sungging sebagai karya khas Wukirsari,” jelas Agung, Senin (10/2/2025).

Dengan status Indikasi Geografis, Wayang Kulit Tatah Sungging diakui secara sah sebagai produk asli dari Wukirsari.

Perlindungan ini tidak hanya melindungi hak kekayaan intelektual para pengrajin, tetapi juga dapat meningkatkan nilai jual dan reputasi produk baik di pasar lokal maupun internasional.

“Ini akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Wukirsari dan DIY secara umum,” tambah Agung.

Wayang Kulit Tatah Sungging melalui proses pembuatan yang khas dan sangat teliti.

Proses ini mencakup tatah (ukiran) yang akurat hingga sungging (pewarnaan) yang sangat rinci, yang memerlukan keterampilan tinggi dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Keunikan ini menjadikan seni tersebut pantas diakui sebagai kekayaan intelektual.

Selain memberikan manfaat ekonomi, Agung juga menekankan bahwa perlindungan Indikasi Geografis akan mendorong pengembangan pusat kerajinan di Wukirsari.

“Masyarakat sentra akan terbantu secara ekonomi, dan ini akan mendorong regenerasi pengrajin muda untuk melestarikan seni budaya ini,” ujarnya.

Dengan perlindungan ini, diharapkan Wayang Kulit Tatah Sungging tidak hanya menjadi simbol budaya DIY, tetapi juga dapat bersaing di pasar global.

Baca Juga :  Itik Alabio: Kelezatan Khas dan Warisan Budaya Kota Amuntai

Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi kreatif yang berakar pada kearifan lokal serta melestarikan warisan budaya bangsa.