Pintasan.co, LumajangPemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengizinkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati.

Indah mengatakan, ASN di lingkungan Pemkab Lumajang diperbolehkan membawa mobil dinas berpelat merah untuk mudik Lebaran maupun bersilaturahmi dengan orang tua atau keluarga.

Kebijakan memperbolehkan penggunaan mobil dinas tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan kendaraan selama libur panjang Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan agar kendaraan dinas tetap terawat.

Jika mobil dinas dibiarkan di kantor dalam waktu lama tanpa digunakan, dikhawatirkan tidak ada pihak yang bertanggung jawab untuk merawatnya.

“Kami memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkab Lumajang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Tujuannya agar mobil dinas tetap terawat saat libur panjang,” ujar Bupati Lumajang Indah Amperawati, Senin (16/3/2026).

Meski demikian, bagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, tetap diwajibkan menanggung sendiri biaya operasional kendaraan, termasuk bahan bakar minyak (BBM). Untuk biaya operasional selama lebaran, pemerintah kabupaten Lumajang tidak menanggung.

“Meskipun ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran, namun untuk biaya operasional dan BBM ditanggung sendiri karena untuk kepentingan pribadi,” pungkas Indah.

Sementara itu, kebijakan ini berbanding terbalik dengan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik. Seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo hingga Pemkot Malang.

Baca Juga :  Bupati Lutim Raih Penghargaan “Kepala Daerah Peduli Desa” pada Saba Desa APDESI Merah Putih