Pintasan.co, Jawa Barat – Pemerintah Provinis (Pemprov) Jawa Barat resmi menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bagi warga Jawa Barat yang nunggak dari 2024 ke belakang.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kebijakan tersebut ia keluarkan sebagai hadiah lebaran bagi masyarakat Jawa Barat.

Dedi Mulyadi mengungkapkan alasan keluarnya kebijakan tersebut adalah untuk membantu warga Jawa Barat agar bisa membayar tunggakan pajak dari mulai tahun 2025 ke depan.

Menurut Dedi Mulyadi, kebanyakan warga yang menunggak pajak dikarenakan tidak mampu membayar tunggakan pajak sebelumnya yang sudah menumpuk.

“Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya, karena dia gak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya. Tapi kalau Rp2 juta dipotong, dia bisa bayar besoknya yang Rp250 ribu,” ujar Dedi Mulyadi.

Maka dari itu, Dedi Mulyadi menuturkan lebih baik memaafkan tunggakan kendaraan yang sebelumnya agar ke depannya warga Jawa Barat dapat membayar pajak yang tahun ini.

“Kita pengen nunggu orang bayar Rp2 juta dalam impian atau Rp250 ribu tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp250 ribu dibanding nunggu yang Rp2 juta dibayar,” jelasnya.

Baca Juga :  Bey Machmudin dan Dedi Mulyadi Bahas Prioritas Kerja dan APBD Tahun 2025