Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kebijakan terbaru terkait peningkatan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, insentif bagi guru honorer atau non-ASN akan mengalami kenaikan sebesar Rp100 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu.

Insentif tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut Mu’ti, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

Ia menegaskan, lebih dari 300 ribu guru honorer akan menerima manfaat dari program ini.

“Kebijakan ini menjadi terobosan baru yang diharapkan dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Mu’ti juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, insentif senilai Rp300 ribu per bulan telah diberikan untuk tujuh bulan sekaligus pada Juli lalu, sehingga setiap guru menerima Rp2,1 juta.

Tercatat sebanyak 395.967 guru non-ASN telah mendapatkan tunjangan ini, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp6,56 triliun.

Insentif tersebut diberikan kepada guru honorer di berbagai jenjang pendidikan formal, mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga SMK.

Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Soeparman Mardjoeki Nahali, menilai jumlah insentif yang diberikan masih jauh dari harapan dan belum sesuai dengan janji kampanye Presiden Prabowo yang akan menaikkan penghasilan guru hingga Rp2 juta per bulan.

Ia juga menyoroti bahwa banyak guru non-ASN masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga tambahan Rp300 ribu atau Rp400 ribu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun pengembangan profesional mereka.

Baca Juga :  Demontrasi Berduka, Rembug Arek Malang Gelar Konsolidasi Akbar

Kendati begitu, pemerintah optimistis bahwa peningkatan insentif ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para guru honorer dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.