Pintasan.co, Jakarta – Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) bagi aparatur sipil negara adalah hak yang tetap dibayarkan.

Hal itu Hasan sampaikan untuk menanggapi isu terkait pemerintah memiliki rencana hapus THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalamInstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” ujar Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Bahkan dia pun, mengatakan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dari struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo.

“Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tutur Hasan.

Hasan menuturkan jika Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sudah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.

Sri Mulyani menjelaskan jika proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut dan meminta pada publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut perihal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Pada akhir-akhir ini media sosial pun dihebohkan dengan kabar pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.

Baca Juga :  Hasan Nasbi Lantik Enam Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan