Pintasan.co, Makassar – Maraknya dugaan praktik pengoplosan beras di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan, menarik perhatian serius dari kalangan DPRD Sulsel.
Legislator dari Komisi B mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) segera turun tangan menyelidiki praktik curang ini yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.
Sorotan ini menguat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Rabu (16/7/2025) bahwa terdapat ratusan merek beras yang diduga terlibat dalam praktik pencampuran beras berkualitas rendah lalu dikemas ulang sebagai beras premium.
Praktik tersebut disebut telah berlangsung lebih dari setahun dan diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp99 triliun.
Lebih mengejutkan lagi, beras oplosan itu tak hanya ditemukan di pasar tradisional, tapi juga di sejumlah ritel modern.
Langkah tegas dari Satgas Pangan Mabes Polri tengah dilakukan untuk menelusuri rantai distribusi dan pelaku pengoplosan beras di berbagai daerah.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong Polda Sulsel untuk segera melakukan operasi pasar dan investigasi.
“Kami berharap Sulsel bebas dari peredaran beras oplosan, tapi antisipasi tetap penting,” ujarnya pada Kamis (17/7/2025).
Sebagai bentuk langkah awal, Komisi B berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan dinas terkait, pelaku usaha beras, dan Satgas Pangan Sulsel.
RDP ini bertujuan menggali informasi mengenai kemungkinan beredarnya beras oplosan di Sulawesi Selatan serta merumuskan strategi pengawasan distribusi pangan yang lebih ketat.
Azizah menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat mengenai peredaran beras oplosan di daerah tersebut.
Namun, karena isu ini telah ramai diperbincangkan di media sosial, Komisi B merasa perlu segera bertindak.
“Tanggung jawab kami adalah mengawasi dan melakukan langkah preventif sebelum terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi B lainnya, Heriwawan, menyatakan bahwa mereka juga memantau perkembangan kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap empat perusahaan beras yang produknya beredar di Sulsel.
Menurutnya, praktik kecurangan dalam mutu dan takaran adalah pelanggaran serius terhadap hak konsumen.
Heriwawan mendukung penuh investigasi yang dilakukan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Jika terbukti bersalah, pelaku harus dikenai sanksi tegas. Namun, jika tidak terbukti, nama baik perusahaan juga harus dipulihkan demi kepastian hukum dan perlindungan pelaku usaha yang jujur.
Dalam waktu dekat, Heriwawan menyatakan bahwa DPRD Sulsel akan menggelar RDP lanjutan untuk mengevaluasi distribusi dan pengawasan pangan secara menyeluruh.
Menurutnya, masyarakat berhak atas produk pangan yang aman, terukur, dan sesuai standar.
“Kita tidak boleh diam melihat praktik curang ini. DPRD akan berdiri di garis depan menjaga hak konsumen,” tandasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan beras mencurigakan, terutama yang tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Sementara itu, dari pihak kepolisian daerah belum ada pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas dugaan ini.
Kombes Pol Dedi Supriyadi (Dirreskrimsus Polda Sulsel) dan Kombes Pol Didik Supranoto (Kabid Humas Polda Sulsel) belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.
Namun dari Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap 25 pihak, yang terdiri dari produsen dan distributor beras, sedang berlangsung.
Selain itu, sebanyak 212 merek beras juga telah dilaporkan oleh Kementerian Pertanian untuk dilakukan pendalaman hukum.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Kementan dan melakukan uji laboratorium atas temuan-temuan ini. Progresnya masih berjalan,” jelas Sigit, Kamis (17/7/2025).