Pintasan.co, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengisyaratkan adanya kemungkinan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Meski demikian, iuran tahun ini masih tetap karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan masih stabil.
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2), Budi menyampaikan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, iuran BPJS Kesehatan diperkirakan masih aman hingga 2025.
Namun, pada 2026 kemungkinan perlu dilakukan penyesuaian tarif.
Saat ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran dengan rincian sebagai berikut:
Kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per bulan. Untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 per bulan, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.
Selain itu, mulai tahun ini seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa keputusan mengenai tarif iuran baru BPJS Kesehatan harus ditetapkan selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025.