Pintasan.co, Bandung – Bagi anda warga Kabupaten Bandung yang hendak memperpanjang SIM bisa melakukannya di beberapa titik lokasi SIM keliling yang disediakan oleh Satlantas Polresta Bandung.
Terdapat beberapa titik lokasi yang dijadikan sebagai tempat SIM keliling. Setiap harinya lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung bisa berbeda-beda.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, anda mesti tahu dulu syarat-syarat sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan hari senin s/d jumat dimulai pukul 08.00 s/d 15.00, untuk hari sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 13.00
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib,
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Berikut Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung pertanggal 19-25 Maret 2025 sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram Polresta Bandung:
Rabu, 19 Maret 2025 SIM Keliling di Auto2000 Rancaekek
Kamis dan Jumat 20-21 Maret 2025 SIM Keliling di Taman Kota Baleendah
Sabtu 22 Maret 2025 SIM Keliling di Toserba Prima Banjaran
Senin 24 Maret 2025 The Matic Mall Majalaya
Selasa 25 Maret 2025 Terminal Cicalengka.