Pintasan.co, Makassar – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural bagi pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terdapat enam posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengalami pergantian, baik karena promosi jabatan maupun pengisian posisi yang sebelumnya dijabat oleh pelaksana tugas (PLT).
Berikut ini daftar lengkap pejabat baru di lingkungan Kejati Sulsel:
- Kejari Parepare kini dipimpin oleh Darfiah, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Asisten Pembinaan di Kejati Kalimantan Timur. Ia menggantikan Dr. Abdillah, S.H., M.H., yang dipromosikan sebagai Asisten Pembinaan pada Kejati Sulsel.
- Kejari Maros mengalami pergantian dari Muh Zulkifli Said, S.H., M.H., yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Nusa Tenggara Barat. Posisinya digantikan oleh Febriyan M, S.H., M.H., sebelumnya Kepala Kejari Kepulauan Meranti.
- Kejari Luwu Utara kini dipimpin oleh Harwanto, S.H., eks Koordinator Kejati Kalimantan Tengah. Ia menggantikan Rudhy Parhusip, S.H., M.H. yang ditugaskan sebagai Kajari Ogan Komering Ulu.
- Kejari Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., kini digantikan oleh Mohammad R. Bugis, S.H., M.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator Kejati Sulbar. Zulkarnaen kini menjabat sebagai Kajari Kabupaten Blitar.
- Kejari Takalar juga mengalami rotasi. Tenriawaru, S.H., M.H. mendapat promosi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Sulawesi Tengah. Posisinya digantikan oleh Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H., mantan Kajari Halmahera Utara.
- Sementara itu, jabatan Kepala Kejari Tana Toraja, yang sebelumnya hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT), kini secara resmi diemban oleh Frendra AH, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Kepulauan Bangka Belitung.
Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran dan penguatan struktural di tubuh Kejaksaan guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah.