Pintasan.co, Jakarta – Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 10 produk berbahan alami yang berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, seperti kerusakan jantung hingga gagal ginjal.
Temuan ini terungkap saat penindakan terhadap sembilan kasus di Jawa Barat, di mana mayoritas produk tersebut beredar di wilayah Bandung hingga Depok.
Produk-produk herbal tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), antara lain sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Kandungan ini seharusnya hanya diberikan di bawah pengawasan dokter, dan dilarang untuk digunakan dalam produk berbahan herbal.
“Penggunaan obat berbahan alami yang mengandung sildenafil biasanya dimaksudkan untuk meningkatkan gairah seksual pria serta kekuatan stamina. Namun, jika dikonsumsi dalam dosis berlebih, ini bisa sangat berbahaya dan menyebabkan henti jantung,” ungkap Taruna dalam konferensi pers pada Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa konsumsi produk-produk herbal tanpa izin edar atau yang mengandung BKO dapat berdampak serius pada kesehatan.
“Penggunaan obat berbahan alami tanpa pengawasan dan izin edar bisa merusak organ-organ tubuh seperti ginjal dan hati, serta menyebabkan masalah kesehatan lainnya, bahkan kematian,” tambahnya.
BPOM juga telah memberikan peringatan kepada 10 produk herbal yang terbukti berbahaya, yakni: Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.
Taruna mengingatkan bahwa mengonsumsi produk-produk tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan yang fatal, terutama bila digunakan dalam dosis yang berlebihan.