Pintasan.co, BonePolres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Arung Palakka.

Dalam operasi tersebut, enam pelaku berhasil diamankan, termasuk dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone pada Jumat (20/12) sore, bahwa keenam tersangka terdiri dari berbagai latar belakang.

Di antaranya, AR, seorang guru SD; MA, staf kantor Kecamatan Amali; EM (41), seorang petani; SR (20), yang tidak bekerja; serta dua pelaku dari Sidrap, yaitu NH alias GJ (43), seorang tukang kayu, dan RH (40), seorang petani.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bone untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Dengan mencegah peredaran 1,2 kilogram sabu, kami berhasil menyelamatkan sekitar 6.225 jiwa,” ujar Kapolres Erwin Syah.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, menambahkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan di rumah AR, seorang guru SD, dan menemukan 0,7 gram sabu yang diakui AR akan dikonsumsinya sendiri.

Dari pengakuan AR, ia awalnya memiliki 1 gram sabu, namun sebagian telah diberikan kepada MA, staf camat Amali. Penggerebekan di rumah MA menemukan 0,3 gram sabu.

Hasil pemeriksaan terhadap AR dan MA mengarah pada pelaku lain, yakni SR. Saat polisi menangkap SR di rumahnya, ia sedang bersama EM.

Di lokasi itu, ditemukan sabu seberat 200,33 gram. Berdasarkan interogasi, EM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sidrap melalui perantara NH alias GJ.

Baca Juga :  Kasus Penggelembungan Suara: Ketua KPU Bone Terbukti Bersalah, Ketua Bawaslu Bone Bebas

Polisi kemudian menangkap GJ di Sidrap. Dari keterangan GJ, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama HR, yang juga berdomisili di Sidrap.

Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumah HR, yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Saat menggeledah rumah di sekitar tempat tinggal HR, polisi menemukan sabu seberat 1 kilogram di rumah RH, yang merupakan ipar sekaligus tetangga HR. RH mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik HR.

Menurut Iptu Aswar, transaksi narkoba ini menggunakan metode “sistem tempel,” di mana pelaku yang memesan barang dan pemilik barang tidak pernah bertemu langsung.

Perantara, dalam hal ini GJ, hanya bertugas memfasilitasi pengiriman barang.

“Modus mereka adalah memutus kontak langsung antara pemesan dan pengedar utama. Sistem ini membuat pelaku sulit saling terhubung secara langsung,” tutup Iptu Aswar.